Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan pernyataan mengenai banyaknya fotografer yang beroperasi di ruang publik, sebuah fenomena yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait privasi. Ada pemahaman yang berkembang bahwa pemotretan di ruang publik harus mempertimbangkan hak-hak individu, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan pentingnya diskusi antara pihak fotografer dan asosiasi terkait untuk membahas dan memperkuat etika serta regulasi hukum yang mengatur kegiatan fotografi ini.
Alexander juga menyoroti bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas seseorang termasuk dalam kategori data pribadi. Ini berarti bahwa kegiatan pemotretan dan publikasi foto perlu memperhatikan etika dan hukum yang berlaku.
Pentingnya Memahami Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dasar hukum bagi fotografer yang ingin melakukan pemotretan di ruang publik. Tanpa adanya pemahaman yang mendalam mengenai ketentuan ini, fotografer berisiko melanggar hak-hak privasi individu.
Satu aspek penting dari UU PDP adalah bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ini mencakup langkah-langkah seperti pengambilan, penyimpanan, hingga peredaran data, yang semua harus dilakukan dengan izin dari subjek yang bersangkutan.
Kewajiban bagi fotografer untuk mematuhi hak cipta juga sangat penting. Penggunaan foto untuk kepentingan komersial tanpa izin dari subjek yang difoto dapat berujung pada pelanggaran hukum yang serius, yang tentunya merugikan semua pihak.
Dampak Terhadap Privasi dan Hak Asasi Manusia
Masyarakat memiliki hak untuk menuntut pihak-pihak yang dianggap melanggar data pribadi mereka. Ini memberikan jaminan bahwa setiap individu dapat membela hak-haknya di hadapan hukum, terutama dalam hal penggunaan data pribadi secara tidak sah.
Lebih lanjut, Alexander menekankan bahwa masyarakat berhak atas pengetahuan yang memadai mengenai undang-undang yang melindungi mereka. Ini termasuk hak mereka untuk menggugat jika merasa ada pelanggaran terhadap privasi mereka.
Penting untuk meningkatkan literasi digital di masyarakat agar mereka lebih memahami hak-hak mereka dalam konteks penggunaan teknologi dan data pribadi. Pendidikan ini semakin relevan terutama dalam era digital saat ini.
Inisiatif Kementerian untuk Meningkatkan Kesadaran Publik
Kemkomdigi aktif dalam upaya meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya etika dalam fotografi dan penggunaan data pribadi. Ini juga merupakan bagian dari komitmen mereka untuk membangun ekosistem digital yang aman dan beretika.
Alexander menyebutkan bahwa Kementerian berencana untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan fotografer dan asosiasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan hukum yang ada. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana saling menghormati antara fotografer dan masyarakat.
Pihak kementerian juga terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran UU PDP. Langkah proaktif ini menunjukkan ketegasan dalam menanggapi masalah pelanggaran privasi.















