Kementerian Komunikasi dan Digital di Indonesia telah mengumumkan bahwa implementasi registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik dengan pengenalan wajah akan dimulai pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini merupakan langkah besar dalam menjaga keamanan data pengguna dan memerangi kejahatan digital yang marak terjadi saat ini.
Pengumuman ini diutarakan dalam sebuah talkshow mengenai ancaman kejahatan digital serta urgensi registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik. Dengan begitu, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan operator seluler dapat lebih efektif dalam mengelola basis data pelanggan mereka.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyatakan bahwa seluruh operator seluler telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan ini. Dua metode registrasi akan tersedia untuk calon pelanggan baru: menggunakan NIK atau NoKK, serta verifikasi menggunakan data biometrik wajah.
Pentingnya Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik untuk Keamanan Pengguna
Transisi ke sistem registrasi baru menunjukkan dampak positif dalam menjaga keamanan pengguna. Dengan adanya verifikasi biometrik, operator seluler dapat meminimalisir penggunaan nomor untuk aktivitas ilegal dan menjaga integritas data pengguna.
Marwan O. Baasir menekankan bahwa sistem registrasi yang berbasis biometrik ini juga akan memberikan data yang lebih valid. Hal ini penting untuk membantu operator dalam menanggulangi penyalahgunaan nomor oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kebijakan ini juga bertujuan membebaskan jaringan dari nomor-nomor yang tidak aktif. Dengan jumlah lebih dari 310 juta nomor terdaftar, upaya ini mutlak diperlukan untuk mengoptimalkan frekuensi yang ada.
Transisi dan Implementasi Penuh Registrasi Kartu SIM
Efektif pada awal Januari, sistem registrasi baru akan menggunakan pendekatan hybrid. Calon pengguna memiliki dua pilihan registrasi, yang memungkinkan mereka untuk tetap menggunakan metode lama sambil beralih ke metode biometrik.
Pendaftaran penuh hanya akan mulai diterapkan pada Juli 2026, memberikan waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi. Pelanggan lama tidak akan diminta untuk melakukan registrasi ulang, sehingga tidak akan terjadi kepanikan di kalangan pengguna yang sudah ada.
Director Jenderal Ekosistem Digital menekankan pentingnya kebijakan ini dalam membersihkan database dari nomor-nomor tidak aktif. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah kejahatan digital yang semakin marak.
Dampak Positif terhadap Kejahatan Digital
Dengan implementasi sistem registrasi baru, diharapkan jumlah kasus penipuan digital dapat berkurang secara signifikan. Saat ini, berbagai modus penipuan seperti scam call dan penipuan melalui pesan singkat sangat merugikan masyarakat.
Kehadiran kebijakan ini menjadi respons terhadap angka kerugian yang terus meningkat akibat kejahatan digital, yang diperkirakan telah mencapai miliaran. Berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan yang memanfaatkan nomor seluler, semakin meningkat perlu mendapatkan perhatian serius.
Melalui registrasi berbasis biometrik, diharapkan operator seluler dapat memberantas kejahatan yang mengincar pengguna dan memastikan pengalaman bertelekomunikasi yang lebih aman.














