Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber, Pratama Persadha, baru-baru ini memberikan penilaian kritis terhadap implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan selama tiga tahun. Ia menegaskan pentingnya adanya langkah konkret berupa pembentukan institusi serta peraturan turunan yang mendukung agar regulasi itu dapat berfungsi dengan baik.
“Dengan tidak adanya pelaksanaan yang tanggap dan lembaga yang mapan, UU ini akan kehilangan makna,” ucap Pratama. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dan tatakelola data yang jelas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan informasi mereka.
Di tengah perkembangan digital yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi isu yang semakin mendesak. Dalam situasi ini, UU PDP diharapkan menjadi langkah dasar dalam menjamin hak-hak individu atas perlindungan data pribadi mereka sendiri.
Meskipun sudah setahun berlalu sejak masa transisi berakhir, Pratama mencatat bahwa penerapan UU PDP masih jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Banyak kasus kebocoran data dan kejahatan digital menunjukkan bahwa perlindungan masih sangat lemah dan memerlukan langkah-langkah yang lebih tegas.
UU PDP merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia dalam menegakkan kedaulatan data, terutama di tengah maraknya aktivitas kejahatan siber. Merupakan suatu kenyataan bahwa informasi pribadi pengguna sering kali diperdagangkan tanpa izin, dan situasi ini harus segera diatasi dengan serius.
Pratama mengungkapkan bahwa tanpa adanya Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang sesuai dengan mandat UU, implementasi perlindungan data akan sangat terhambat. Keterlambatan dalam pembentukan lembaga ini membuat regulasi hanya menjadi simbol yang tidak efektif dalam melindungi hak-hak warga.
Pentingnya Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi
Pembentukan Badan PDP tidak hanya menjadi sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan keharusan. Badan ini seharusnya berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan lembaga serta perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data yang telah ditetapkan.
“Lembaga seperti ini harus bebas dari pengaruh politik sehingga dapat berfungsi dengan optimal,” kata Pratama lebih lanjut. Dengan kepemimpinan berbasis kompetensi dalam bidang keamanan siber dan tata kelola digital, badan ini diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
Pemilihan pengurus Badan PDP juga harus memperhatikan aspek pengalaman dan kualifikasi teknis. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat memahami dan menghadapi kompleksitas ancaman siber yang terus berkembang.
Pratama menjelaskan bahwa penjagaan data bukan hanya masalah hukum, tetapi juga melibatkan pemahaman mendalam mengenai teknis serangan dan strategi mitigasi risiko yang adaptif. Kesadaran akan hal ini sangat penting dalam pengembangan lembaga yang dapat diandalkan.
Tanpa kehadiran lembaga yang kredibel dan dukungan kebijakan yang tepat, Pratama mencemaskan bahwa UU PDP hanya akan menjadi serangkaian tulisan di atas kertas tanpa implementasi nyata di lapangan.
Tantangan Menyongsong Era Digital
Kehadiran UU PDP seharusnya menjadi pendorong bagi berbagai sektor agar mulai menggali lebih dalam mengenai nilai dari data pribadi. Saat ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai ancaman dari kejahatan digital yang mengincar data mereka secara ilegal.
Dengan meningkatnya ancaman seperti penipuan online dan kebocoran data, sudah seharusnya masyarakat memiliki lembaga yang dapat memberi mereka rasa aman. Namun, tanpa pemenuhan aturan dan pembentukan Badan PDP, tantangan ini menjadi semakin kompleks.
Pratama mendorong agar Badan PDP segera dibentuk, lengkap dengan struktur dan regulasi yang jelas. “Hanya dengan ini kita bisa berharap untuk mencapai tingkat perlindungan data yang memadai, yang sejalan dengan standar internasional,” ujarnya.
Berbagai instansi juga perlu diberdayakan untuk memahami dan menerapkan regulasi ini. Melalui kolaborasi yang meluas, diharapkan perlindungan data dapat diimplementasikan secara menyeluruh di seluruh Indonesia.
Jika tidak ada langkah nyata yang diambil dalam waktu dekat, maka kerugian yang ditanggung masyarakat akan terus bertambah. Oleh karena itu, kecepatan dalam bertindak menjadi kunci utama untuk mengatasi masalah ini.
Masa Depan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Dengan UU PDP yang sudah disahkan dan kini sedang menunggu implementasi, masa depan perlindungan data di Indonesia sangat tergantung pada tindakan nyata dari pemerintah dan lembaga yang berwenang. Publik berharap agar regulasi ini segera diterapkan dengan efektif agar dapat menikmati perlindungan yang diperuntukkan bagi mereka.
Jika Badan PDP dapat dibentuk dengan otoritas dan kejelasan yang diperlukan, maka Indonesia akan berada pada langkah yang lebih baik dalam melindungi data pribadi warganya. Ini bukan hanya tentang menjalankan undang-undang, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan data.
Pratama menegaskan bahwa tanpa adanya komitmen yang jelas dari pihak pemerintah, tantangan dalam bidang perlindungan data akan semakin rumit. Keinginan untuk meningkatkan keamanan informasi harus disertai dengan langkah konkret, bukan hanya sekadar wacana semata.
Melalui kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan kebijakan perlindungan data dapat lebih terintegrasi dan mampu menyikapi dinamika perkembangan teknologi. Sebuah langkah yang holistik akan membuat perlindungan data di Indonesia menjadi lebih efektif.
Dengan tantangan yang semakin meningkat, diskusi tentang perlindungan data harus selalu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan zaman, teknologi, dan kebutuhan lainnya. Mengambil tindakan sekarang berarti berinvestasi di masa depan yang lebih aman dan terlindungi untuk semua. Ini adalah urgensi yang seharusnya disadari oleh semua pihak terkait demi keamanan informasi dan hak-hak warga negara.
















