Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejumlah layanan infrastruktur internet, termasuk salah satu provider besar, banyak digunakan untuk mendukung situs judi online. Temuan ini mengindikasikan bahwa industri judi online semakin memanfaatkan teknologi untuk beroperasi secara lebih efektif, meskipun telah ada larangan di Indonesia.
Dalam analisis yang dilakukan terhadap sekitar 10.000 situs judi online, terungkap bahwa lebih dari 76 persen di antaranya bergantung pada layanan penyedia tersebut. Penggunaan teknologi ini berkaitan erat dengan penyamaran alamat IP dan mempercepat pemindahan domain, sehingga menghindari pemblokiran konten oleh pemerintah.
Melihat situasi ini, Komdigi telah meminta pihak penyedia layanan untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi dalam menangani praktik perjudian online التي bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pentingnya Pendaftaran PSE untuk Penyedia Layanan Digital
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, pendaftaran PSE tidak hanya sekadar formalitas administratif. Proses ini dianggap sebagai instrumen penting yang dapat memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi lebih sulit,” tegas Alexander Sabar. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya bagi penyedia layanan untuk mematuhi regulasi yang ada.
Alexander juga mencatat bahwa pendaftaran PSE membantu dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab. Sementara itu, ketidakpatuhan bisa berakibat pada sanksi administratif yang dapat merugikan penyedia layanan.
Langkah Koordinasi dengan Penyedia Layanan Global
Komdigi telah berupaya menyampaikan temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan tertentu kepada pihak penyedia tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penegakan hukum terkait konten terlarang di dunia maya.
Pihak Komdigi juga telah melakukan pemanggilan kepada penyedia layanan tersebut untuk memberikan klarifikasi mengenai situasi saat ini. Dengan ini, mereka diharapkan bisa menunjukkan komitmen untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
“Kalau sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, konsekuensi administratif akan diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut Alexander. Hal ini menunjukkan adanya ketegasan dari pemerintah terhadap situasi ini.
Regulasi dan Penegakan Hukum Digital
Cloudflare, sebagai penyedia yang terlibat, kini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta melakukan pendaftaran PSE. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penyedia layanan digital mematuhi peraturan dan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam mengawasi konten yang berbahaya.
Komdigi telah mengirimkan surat resmi kepada platform-platform tersebut, meminta mereka untuk segera mendaftar. Dalam hal ini, langkah penegakan hukum dilakukan dengan cara yang proporsional, mengingat banyaknya layanan publik yang masih bergantung pada infrastruktur yang mereka sediakan.
Menurut Alexander, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan platform global diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran hukum. Kerja sama ini sangat penting demi menciptakan ruang digital yang aman bagi semua warga Indonesia.
Komdigi tidak hanya sekadar menekankan pentingnya penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang untuk kolaborasi yang lebih baik dengan penyedia layanan global. “Kami terbuka bagi kerja sama asalkan ada itikad baik dari semua pihak terkait dalam hal kepatuhan,” pungkas Alexander.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat terjaga dari praktik ilegal dan tetap bersih. Keselamatan dan keamanan pengguna internet harus menjadi prioritas utama bagi semua pemangku kepentingan dalam industri digital.















