Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka telah memblokir lebih dari tiga juta konten negatif yang beredar di dunia maya. Dari total 3.053.984 konten yang terblokir, sekitar 2,3 juta di antaranya berhubungan langsung dengan judi online, yang merupakan isu mendesak dalam masyarakat digital saat ini.
Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari upaya penindakan yang dilakukan dalam periode satu tahun, antara 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia.
Dalam konteks yang semakin kompleks ini, penting bagi pihak berwenang untuk memiliki mekanisme yang efektif dalam mengatasi konten negatif. Melalui dua model pemantauan yang berbeda, yaitu aktif dan reaktif, Komdigi berusaha untuk menjaga kualitas isi konten di ruang digital.
Pemblokiran Konten Negatif: Angka dan Tindakan yang Telah Diambil
Selama proses pemblokiran, pihak Komdigi juga berhasil menghentikan 612.618 konten yang berhubungan dengan pornografi, termasuk 8.517 di antaranya yang tergolong pornografi anak. Ini menunjukkan bahwa ada perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut moral dan etika dalam penggunaan internet.
Pemantauan konten negatif dilakukan dengan efisien melalui patroli yang berlangsung selama 24 jam. Dengan dukungan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) dan kolaborasi dengan berbagai platform, upaya ini menunjukkan bahwa pentingnya penggunaan teknologi dalam mengatasi permasalahan digital modern.
Melalui pendekatan yang berbasis pada Artificial Intelligence (AI), Komdigi tidak hanya berharap dapat mempercepat proses pendeteksian, tetapi juga meningkatkan akurasi dalam mengidentifikasi konten yang bermasalah. Ini adalah langkah maju dalam menciptakan ruang digital yang lebih bersih dan aman.
Metode Pemantauan: Proaktif dan Reaktif
Ada dua cara utama yang digunakan dalam pemantauan konten negatif, yaitu metode proaktif dan reaktif. Metode proaktif lebih fokus kepada pemantauan langsung terhadap konten yang beredar, sementara metode reaktif melibatkan penanganan aduan dari masyarakat.
Dalam model reaktif, masyarakat dapat melaporkan konten negatif melalui layanan aduan yang disediakan. Setiap laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi untuk memastikan kebenaran aduan sebelum dilakukan pemblokiran.
Alex juga menyampaikan bahwa kolaborasi dengan instansi lain, seperti OJK, menjadi penting dalam rangka meneliti laporan tentang penipuan atau pinjaman online ilegal. Ini menunjukkan kolaborasi antara lembaga untuk mengatasi keterkaitan masalah yang ada.
Proses Tindak Lanjut: Dari Aduan hingga Pemblokiran
Setiap aduan yang diterima diproses dengan langkah yang jelas dan sistematis. Setelah verifikasi, rekomendasi dari pihak terkait sangat diperlukan untuk memastikan aduan dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Hal ini menjadi kunci dalam memvalidasi aduan yang masuk.
Jika ada kasus yang berkaitan dengan tindak pidana, misalnya pencemaran nama baik, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk mengambil langkah yang diperlukan. Proses yang transparan ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa semua tindakan yang diambil berdasarkan prosedur yang ada.
Dengan demikian, pemblokiran yang dilakukan oleh Komdigi tidak bersifat sesuka hati, melainkan dilaksanakan sesuai dengan standar dan regulasi yang telah ditetapkan. Proses ini harus dijalani dengan teliti, agar tidak ada kesalahan yang merugikan pihak manapun.
Di tengah tantangan digital yang terus berkembang, langkah proaktif yang diambil oleh Komdigi menunjukkan kesiapan pemerintah untuk beradaptasi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif internet. Penanganan dan pemblokiran konten negatif menjadi salah satu prioritas utama dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat.













