Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menjalin kolaborasi dengan lima kementerian untuk menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di era digital. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak terhindar dari risiko yang mungkin muncul dari akses media sosial yang tidak terkontrol.
Pada tanggal 28 Maret 2025, peraturan pemerintah terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Peraturan ini memfokuskan pada penundaan anak untuk menggunakan media sosial hingga mereka mencapai usia yang dianggap siap secara psikologis dan sosial.
Meutya menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 akan membatasi akses anak-anak ke media sosial, yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan mereka. Ia menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjalankan rencana ini.
Meutya juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan peraturan ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang memiliki pengalaman lebih dalam menangani isu perlindungan anak. Inisiatif ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi orang tua dalam platform digital.
Kolaborasi Antar Kementerian dalam Perlindungan Anak di Era Digital
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga terlibat dalam inisiatif ini untuk memberikan dukungan. Kemendagri diharapkan dapat menyediakan ruang aktivitas yang aman bagi anak-anak, sementara BKKBN diharapkan berperan sebagai penghubung antara anak-anak dan keluarga mereka.
Meutya menyatakan, “Mendagri yang mengatur seluruh daerah di Indonesia dapat membantu dengan menyediakan ruang yang sesuai bagi anak untuk beraktivitas.” Pemenuhan kebutuhan akan ruang bagi anak-anak menjadi sangat penting untuk menjamin tumbuh kembang mereka secara optimal.
Sementara itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengajak anak-anak untuk memanfaatkan teknologi dengan bijak. Ia mendorong penggunaan teknologi digital untuk tujuan yang positif, seperti meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta berinteraksi dengan teman sebaya.
Mu’ti menekankan pentingnya teknologi yang digunakan dengan cara yang konstruktif, agar anak-anak dapat tumbuh menjadi individu yang berkualitas. “Gunakan teknologi digital untuk belajar dan menambah wawasan, serta untuk memperbanyak sahabat,” ujarnya.
Pentingnya Peran Orang Tua dalam Era Digital
Kepala BKKBN, Wihaji, juga memberikan perhatian pada perilaku orang tua yang sering kali teralihkan oleh perangkat seluler saat berkumpul dengan anak-anak. Ia mengingatkan bahwa contoh yang diberikan orang tua sangat berpengaruh pada kebiasaan anak.
Ia mengimbau agar orang tua meletakkan handphone mereka saat makan bersama atau mengobrol dengan anak-anak. “Ini adalah langkah kecil namun penting agar anak-anak tidak meniru kebiasaan tersebut,” katanya.
Penekanan pada peran serta orang tua dalam mendampingi penggunaan teknologi oleh anak-anak menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak sangat diperlukan untuk membimbing anak-anak di era digital.
Festival Lindungi Anak di Era Digital yang diadakan di Taman Mini Indonesia Indah menjadi momen penting untuk menandatangani Nota Kesepahaman. Nota ini berkaitan dengan rencana aksi implementasi Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Kesadaran Sensitifitas dan Tanggung Jawab Bersama
Acara ini dilaksanakan dengan dihadiri oleh berbagai menteri, termasuk Menteri Agama, Menteri PPPA, serta Mendagri. Kehadiran mereka menunjukkan pentingnya sinergi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi anak di dunia digital.
Pendidikan, perlindungan, dan pengawasan orang tua menjadi kunci dalam membentuk anak-anak yang siap menghadapi tantangan masa depan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat beraktivitas dengan aman dan produktif dalam lingkungan digital.
Perhatian terhadap perkembangan anak di era digital adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, hingga masyarakat, perlu berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak secara positif.
Dengan diluncurkannya peraturan ini, diharapkan muncul kesadaran yang lebih besar mengenai perlunya perlindungan anak. Penyediaan ruang yang aman, serta penerapan pengawasan yang tepat oleh orang tua, adalah langkah awal menuju perbaikan kualitas hidup anak-anak di Indonesia.