Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan mendukung kebijakan pemerintah yang melarang penjualan barang bekas atau thrift. Pernyataan ini muncul di tengah semakin maraknya aktivitas jual beli barang bekas secara online di Indonesia.
Dalam wawancaranya, Meutya menegaskan pentingnya mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintahan terkait penindakan terhadap penjual thrift. Ia menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait langkah-langkah yang akan diambil.
Lebih jauh, Meutya menekankan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk melibatkan diri dalam pengawasan pasar online, tanpa mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan sikap pemerintah yang berhati-hati dalam mengatur industri barang bekas.
Strategi Pemerintah untuk Pedagang Thrift di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian UMKM juga mengeluarkan strategi untuk mendukung pedagang thrift beralih ke produk lokal. Ini menjadi solusi agar para pedagang tetap bisa mendapatkan penghasilan meskipun penjualan barang bekas dilarang.
Menteri UMKM, Maman, menekankan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri. Dengan mengarahkan pedagang untuk menjual produk lokal, peluang pasar baru untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun terbuka lebar.
Langkah preventif ini diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dari impor barang bekas. Aturan ini dirancang untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor bekas yang merugikan perekonomian lokal.
Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga berperan penting dalam pengawasan pakaian bekas ilegal. Instruksinya kepada Bea Cukai adalah memperketat pengawasan terhadap barang-barang tersebut.
Dalam konteks ini, Bea Cukai bertugas untuk menindak tegas setiap upaya impor barang-barang bekas ilegal. Ini menjadi bagian integral dari strategi pemerintah untuk menjaga kestabilan pasar dalam negeri.
Pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalisir masuknya pakaian bekas ilegal ke Indonesia. Hal ini penting demi melindungi produsen lokal dan pelaku usaha yang memproduksi barang baru.
Asal Usul dan Sejarah Praktik Thrifting di Dunia
Dari segi istilah, kata ‘thrifting’ sendiri berasal dari kata bahasa Inggris ‘thrift’ yang berarti penghematan. Fenomena ini mulai dikenal luas sebagai kebiasaan berbelanja barang bekas, terutama pakaian.
Sejarah menunjukkan bahwa praktik ini sudah ada sejak lebih dari satu abad yang lalu, khususnya di Amerika Serikat. Pasar loak mulai tumbuh pesat di akhir abad ke-19 saat Revolusi Industri membuat produksi massal pakaian meningkat.
Barang-barang yang dianggap tidak terpakai sering kali dibuang, dan inilah yang mendorong munculnya gerakan thrift untuk menemukan kegunaan baru dari barang-barang tersebut. Dari situ, banyak organisasi seperti Salvation Army dan Goodwill berperan dalam memperkenalkan konsep thrift kepada masyarakat.
Kebangkitan Tren Thrifting di Indonesia dan Pengaruhnya
Di Indonesia, tren thrifting mulai banyak diperbincangkan, terutama di kalangan anak muda. Kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung menjadi pusat aktivitas thrifting, dengan banyaknya pasar loak yang menawarkan pakaian bekas berkualitas.
Di Bandung, misalnya, tempat-tempat seperti Cimol dan Gedebage menjadi tujuan favorit bagi para pencari barang unik. Sedangkan di Jakarta, lokasi-lokasi seperti Senen dan Jatinegara tidak kalah ramai dengan pengunjung yang mencari barang thrift.
Dengan munculnya tren ini, banyak juga pelaku usaha yang memanfaatkan peluang untuk menjual barang bekas secara online. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin terbuka untuk berbelanja barang bekas sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dan ekonomis.














