Kemenkominfo dan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital tengah melakukan langkah proaktif dengan mengirim surat kepada sejumlah penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan kewajiban pendaftaran yang harus dipenuhi oleh platform-platform tersebut agar tetap dapat beroperasi di dalam negeri.
Surat yang dikirimkan menjelaskan bahwa ada beberapa penyelenggara yang belum memenuhi persyaratan, yang bisa berujung pada sanksi atau pemutusan akses jika tidak segera ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyatakan bahwa pendaftaran ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa platform yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Selain itu, ini juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kedaulatan digital negara.
Pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Peraturan ini mengharuskan platform dari luar maupun dalam negeri untuk mendaftar sebelum beroperasi di Indonesia.
Mengapa Pendaftaran PSE Penting untuk Kedaulatan Digital
Pendaftaran sistem elektronik tidak semata-mata sebuah formalitas, tetapi juga merupakan alat untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia. Hal ini bertujuan untuk melindungi pengguna serta memastikan bahwa layanan digital yang tersedia aman dan bertanggung jawab.
Pentingnya pendaftaran ini juga terletak pada transparansi dan accountability yang dituntut dari penyelenggara. Hal ini akan mengurangi risiko penyalahgunaan data dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam berinteraksi di ruang digital.
Pemerintah telah melakukan sosialisasi untuk mengedukasi penyelenggara mengenai ketentuan ini, namun penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap yang melanggar. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih bersih dan lebih baik bagi semua pihak.
Kepatuhan terhadap pendaftaran ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi, serta mendorong adopsi yang lebih luas terhadap platform digital yang ada. Pemerintah berharap proses pendaftaran tidak menyulitkan tetapi justru memfasilitasi penyelenggara dalam operasionalnya.
Daftar Penyedia Sistem Elektronik yang Terancam Sanksi
Komdigi telah mengidentifikasi 25 penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar. Beberapa di antaranya adalah perusahaan besar yang dikenal luas oleh masyarakat. Apabila tidak segera mendaftar, mereka berisiko mendapat sanksi administratif.
Penyelenggara yang terdaftar dalam surat tersebut adalah kombinasi antara perusahaan lokal dan internasional. Ini menunjukkan bahwa kewajiban pendaftaran mencakup semua penyelenggara tanpa pandang bulu, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Daftar ini termasuk platform yang menyediakan layanan penyimpanan data, pendidikan online, hingga layanan akomodasi. Semua pihak diharapkan dapat memahami pentingnya pendaftaran ini demi kelangsungan layanan yang mereka tawarkan kepada konsumen.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada semua penyelenggara tersebut untuk melaksanakan kewajibannya. Ini merupakan bukti bahwa dialog terbuka antara pemerintah dan penyelenggara itu penting untuk menciptakan ruang digital yang berintegritas.
Proses Pendaftaran dan Konsekuensinya
Proses pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ini merupakan langkah pemerintah untuk mempermudah birokrasi dan menekan waktu tunggu dalam pendaftaran.
Menururt peraturan yang ada, jika penyelenggara sistem elektronik tetap tidak melakukan pendaftaran, mereka dapat dikenakan hukuman administratif yang bervariasi. Termasuk di dalamnya adalah kemungkinan pemutusan akses terhadap layanan yang mereka tawarkan.
Penekanan dari pemerintah adalah bahwa kepatuhan merupakan syarat utama bagi setiap penyelenggara. Dengan memahami konsekuensi dari ketidakpatuhan ini, diharapkan semua pihak dapat berkomitmen untuk mendaftar sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Kondisi ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat bagi perusahaan-perusahaan digital di Indonesia. Lingkungan yang tertib akan menarik lebih banyak investasi dan inovasi dalam sektor teknologi informasi.













